- Diajukan setelah 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. [apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh padda hari kerja berikutnya]
- Memori Banding hard copy dan soft copy (CD)
- Surat Kuasa Khusus
- Panjar Perkara
- Relass pemberitahuan putusan pengadilan (bagi yang tidak hadir)
Checklist upaya-hukum-banding
« Next: Syarat Mengajukan Gugatan Perceraian »« Previous: Upaya Hukum Kasasi
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Bersama Bkn Dan Sekretariat Negara, Ditjen Badilum Lakukan Penyelesaian Proses Pensiun Pegawai Negeri Sipil
sebagai Bentuk Komitmen Pelayanan Pada Para Pejabat Dan Pegawai Pengadilan ... selengkapnya
Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Bengkulu Dan Pengadilan Tinggi Denpasar Terima Penghargaan Capaian Indikator Pelaksanaan Anggaran Dari Dirjen Badilum
sebagai Bentuk Apresiasi Atas Kinerja Satuan Kerja Dalam Menyusun Dan ... selengkapnya
Dirjen Badilum: Penyusunan Anggaran Di Pengadilan Harus Bertanggung Jawab Dan Berkualitas
dalam Rangkaian Kunjungan Kerja Di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat ... selengkapnya