- Diajukan setelah 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. [apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh padda hari kerja berikutnya]
- Memori Banding hard copy dan soft copy (CD)
- Surat Kuasa Khusus
- Panjar Perkara
- Relass pemberitahuan putusan pengadilan (bagi yang tidak hadir)
Checklist upaya-hukum-banding
« Next: Syarat Mengajukan Gugatan Perceraian »« Previous: Upaya Hukum Kasasi
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024
mahkamah Agung Republik Indonesia Kembali Menggelar Rapat Pleno Kamar. Tahun ... selengkapnya
Ditjen Badilum Kenalkan Regulasi Kompetensi Pendidikan Bagi Hakim Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri
para Hakim Selain Memiliki Kewajiban Dalam Memutus Perkara, Juga Berhak ... selengkapnya
Dalam Pembinaan Secara Online, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Ingatkan Pimpinan Pengadilan Negeri Se-indonesia Tentang Pentingnya Menjunjung Tinggi Integritas Dan Budaya Kerja Yang Baik
terwujudnya Badan Peradilan Umum Yang Agung, Sebagai Visi Dari Ditjen ... selengkapnya