1 Foto Copy KTP Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.- (Pemohon Berdomisili di Kab. Kaur)
2 Foto Copy Akta Nikah Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
3 Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
4 Foto Copy Akta Kelahiran Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
5 Poto Copy Ijazah Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
6 Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,- dan Soft Copy (CD)
Checklist permohonan-perubahan-nama
« Next: Pelayanan Tilang »« Previous: UPACARA HARI LAHIR PANCASILA
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Pelantikan Drs. Wahyudin, M.si. Sebagai Widyaiswara Ahli Utama
peralihan Dari Jabatan Struktural Ke Jabatan Fungsional Merupakan ... selengkapnya
Dirjen Badilum Laksanakan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pada 12 Pegawai Negeri Sipil (pns) Baru
... selengkapnyaKegiatan Diseminasi Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Pengadilan Di Batam
direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Ri Kembali Mengadakan ... selengkapnya
BERITA MAHKAMAH AGUNG
Sekretaris Mahkamah Agung Lantik Dua Widyaiswara Dan 52 Asn
Mahkamah Agung Dan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Menandatangani Nota Kesepahaman Tentang Penguatan Kapasitas Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Menginisiasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (smap) Sebagai Upaya Mengatasi Penyuapan