1 Foto Copy KTP Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.- (Pemohon Berdomisili di Kab. Kaur)
2 Foto Copy Akta Nikah Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
3 Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
4 Foto Copy Akta Kelahiran Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
5 Poto Copy Ijazah Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
6 Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,- dan Soft Copy (CD)
Checklist permohonan-perubahan-nama

- Ketua Mahkamah Agung Membuka Rapat Koordinasi Nasional Peradilan Agama 2021 Secara Virtual
- Pembinaan Oleh Ketua Dan Pimpinan Mahkamah Agung Ri Pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung
- Ketua Mahkamah Agung Ri Menyampaikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta Secara Virtual
- Ketua Mahkamah Agung Membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan Xxii Bagi Hakim Karier Dan Ad Hoc Pengadilan Tingkat Banding Dan Pengadilan Tingkat Pertama Secara Virtual
- Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi Peluncuran Aplikasi E-ris (electronic Research Information System - Sistem Informasi Riset Elektronik) Secara Virtual