1 Foto Copy KTP Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.- (Pemohon Berdomisili di Kab. Kaur)
2 Foto Copy Surat Nikah Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
3 Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
4 Foto Copy Akta Kelahiran Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
5 Untuk Wali Ijin Jual
-Foto Copy surat kematian
-Surat Keterangan Ahli waris, Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
Untuk Wali Ijin Pengampu
-Foto Copy Surat Keterangan Rumah Sakit, Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
6 Foto Copy Seripikat atau harta peninggalan almarhum Legalisir kantor pos bermaterai Rp. 6.000
7 Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,- dan Soft Copy (CD)
8 Panjar Biaya
Checklist permohonan-pengesahan-perwalian
« Next: Permohonan Pengesahan Perkawinan »« Previous: Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA BADILUM
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Lakukan Seleksi Pada Calon Pimpinan Pengadilan Tinggi
direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Kembali menyelenggarakan Seleksi Calon Pimpinan ... selengkapnya
Jaga Semangat Pancasila, Pejabat Dan Pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Ikuti Upacara Kesaktian Pancasila Dengan Khidmat
demi Mengenang Para Pahlawan Yang Gugur Dan Menjaga Semangat Pancasila, ... selengkapnya
Mahkamah Agung Ri Laksanakan Seleksi Ujian Tertulis Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (phi) Tahun 2023
hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (phi) Memiliki Peran Penting ... selengkapnya
BERITA MAHKAMAH AGUNG
- tidak dapat menampilkan berita ...