1 Foto Copy KTP Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.- (Pemohon Berdomisili di Kab. Kaur)
2 Foto Copy Surat Nikah Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
3 Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
4 Foto Copy Akta Kelahiran Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
5 Untuk Wali Ijin Jual
-Foto Copy surat kematian
-Surat Keterangan Ahli waris, Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
Untuk Wali Ijin Pengampu
-Foto Copy Surat Keterangan Rumah Sakit, Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
6 Foto Copy Seripikat atau harta peninggalan almarhum Legalisir kantor pos bermaterai Rp. 6.000
7 Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,- dan Soft Copy (CD)
8 Panjar Biaya
Checklist permohonan-pengesahan-perwalian
« Next: Permohonan Pengesahan Perkawinan »« Previous: Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Ramadhan Sebagai Sarana Tingkatkan Kinerja Dan Integritas, Uah Beri Tausyiah Bagi Keluarga Besar Ditjen Badilum
bulan Ramadhan Sejatinya Merupakan Waktu Yang Harus Digunakan ... selengkapnya
Sekretaris Mahkamah Agung Ri Dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi Iii Dpr Ri
pada Kamis, 13 Maret 2025, Sekretaris Mahkamah Agung Ri sugiyanto, ... selengkapnya
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi Kuhp Baru
sebagaimana Cabang Ilmu Lainnya, Ilmu Hukum Juga Terus ... selengkapnya