1 Foto Copy KTP Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.- (Pemohon Berdomisili di Kab. Kaur)
2 Foto Copy Surat Nikah Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
3 Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
4 Foto Copy Akta Kelahiran Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
5 Untuk Wali Ijin Jual
-Foto Copy surat kematian
-Surat Keterangan Ahli waris, Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
Untuk Wali Ijin Pengampu
-Foto Copy Surat Keterangan Rumah Sakit, Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
6 Foto Copy Seripikat atau harta peninggalan almarhum Legalisir kantor pos bermaterai Rp. 6.000
7 Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,- dan Soft Copy (CD)
8 Panjar Biaya
Checklist permohonan-pengesahan-perwalian
« Next: Permohonan Pengesahan Perkawinan »« Previous: Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Dipa 005.03 Semester Ii Tahun Anggaran 2022 Unaudited Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
pada Hari Rabu Tanggal 1 Februari 2023 Direktorat Jenderal Badan ... selengkapnya
Tunjukan Kekompakan Dan Sportivitas, Ditjen Badilum Fc Ikuti Asn Cup 2023 Melawan Mahkamah Agung Fc
sebagai Bentuk Kegiatan Pembinaan Jasmani, Olahraga Merupakan Hal ... selengkapnya
Jamin Kualitas Dan Integritas, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Lakukan Uji Kepatutan Dan Kelayakan Bagi Panitera Pengadilan Negeri Kelas Ib, Ia Dan Pengadilan Tinggi
panitera Memiliki Peran Yang Penting Dalam Jalannya Penanganan ... selengkapnya