1 Foto Copy KTP Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.- (Pemohon Berdomisili di Kab. Kaur)
2 Foto Copy Akta Nikah Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
3 Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
4 Foto Copy Akta Kelahiran anak Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
5 Foto Copy KTP Ayah dan ibu Kandung anak Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
6 Foto Copy Kartu Keluarga ayah dan ibu kandung anak Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
7 Foto Copy Akta Nikah ayah dan ibu kandung anak Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
8 Foto Copy SKCK Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
9 Foto Copy surat kesehatan badan Pemohon Leges POS
10 Foto Copy surat pernyataan penyerahan anak dari ayah dan ibu kandung anak kepada Pemohon leges POS
11 Photo Copy Surat Persetujuan Kades Tentang Adopsi Anak leges POS
12 Photo Copy Surat Keterangan Pengalihan Anak dari Kades leges POS
13 Photo Copy Surat Keterangan Penghasilan Pemohon leges POS
14 Photo Copy Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kebutuhan anak dari Pemohon leges POS
15 Surat Permohonan dari Pemohon bermaterai Rp. 6.000,- dan Soft Copy (CD)
16 Biaya Panjar
Checklist permohonan-adopsi
« Next: Syarat Mengajukan Permohonan Wali Ijin Jual atau Wali Pengampu »« Previous: Syarat Pengajuan Gugatan
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Ramadhan Sebagai Sarana Tingkatkan Kinerja Dan Integritas, Uah Beri Tausyiah Bagi Keluarga Besar Ditjen Badilum
bulan Ramadhan Sejatinya Merupakan Waktu Yang Harus Digunakan ... selengkapnya
Sekretaris Mahkamah Agung Ri Dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi Iii Dpr Ri
pada Kamis, 13 Maret 2025, Sekretaris Mahkamah Agung Ri sugiyanto, ... selengkapnya
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi Kuhp Baru
sebagaimana Cabang Ilmu Lainnya, Ilmu Hukum Juga Terus ... selengkapnya