1 Foto Copy KTP Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.- (Pemohon Berdomisili di Kab. Kaur)
2 Foto Copy Akta Nikah Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
3 Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
4 Foto Copy Akta Kelahiran anak Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
5 Foto Copy KTP Ayah dan ibu Kandung anak Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
6 Foto Copy Kartu Keluarga ayah dan ibu kandung anak Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
7 Foto Copy Akta Nikah ayah dan ibu kandung anak Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
8 Foto Copy SKCK Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
9 Foto Copy surat kesehatan badan Pemohon Leges POS
10 Foto Copy surat pernyataan penyerahan anak dari ayah dan ibu kandung anak kepada Pemohon leges POS
11 Photo Copy Surat Persetujuan Kades Tentang Adopsi Anak leges POS
12 Photo Copy Surat Keterangan Pengalihan Anak dari Kades leges POS
13 Photo Copy Surat Keterangan Penghasilan Pemohon leges POS
14 Photo Copy Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kebutuhan anak dari Pemohon leges POS
15 Surat Permohonan dari Pemohon bermaterai Rp. 6.000,- dan Soft Copy (CD)
16 Biaya Panjar
Checklist permohonan-adopsi

- Ketua Mahkamah Agung Ri Menyampaikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta Secara Virtual
- Ketua Mahkamah Agung Membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan Xxii Bagi Hakim Karier Dan Ad Hoc Pengadilan Tingkat Banding Dan Pengadilan Tingkat Pertama Secara Virtual
- Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi Peluncuran Aplikasi E-ris (electronic Research Information System - Sistem Informasi Riset Elektronik) Secara Virtual
- Ketua Mahkamah Agung Ri Hadiri Webinar Munas Ke-2 Ikafh Undip 2021
- Rapat Kerja Kunjungan Komisi Iii Dpr Ri Ke Wilayah Hukum Propinsi Lampung