1 Foto Copy KTP Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.- (Pemohon Berdomisili di Kab. Kaur)
2 Foto Copy Akta Nikah Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
3 Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
4 Foto Copy Akta Kelahiran anak Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
5 Foto Copy KTP Ayah dan ibu Kandung anak Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
6 Foto Copy Kartu Keluarga ayah dan ibu kandung anak Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
7 Foto Copy Akta Nikah ayah dan ibu kandung anak Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
8 Foto Copy SKCK Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
9 Foto Copy surat kesehatan badan Pemohon Leges POS
10 Foto Copy surat pernyataan penyerahan anak dari ayah dan ibu kandung anak kepada Pemohon leges POS
11 Photo Copy Surat Persetujuan Kades Tentang Adopsi Anak leges POS
12 Photo Copy Surat Keterangan Pengalihan Anak dari Kades leges POS
13 Photo Copy Surat Keterangan Penghasilan Pemohon leges POS
14 Photo Copy Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kebutuhan anak dari Pemohon leges POS
15 Surat Permohonan dari Pemohon bermaterai Rp. 6.000,- dan Soft Copy (CD)
16 Biaya Panjar
Checklist permohonan-adopsi
« Next: Syarat Mengajukan Permohonan Wali Ijin Jual atau Wali Pengampu »« Previous: Syarat Pengajuan Gugatan
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Bersama Bkn Dan Sekretariat Negara, Ditjen Badilum Lakukan Penyelesaian Proses Pensiun Pegawai Negeri Sipil
sebagai Bentuk Komitmen Pelayanan Pada Para Pejabat Dan Pegawai Pengadilan ... selengkapnya
Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Bengkulu Dan Pengadilan Tinggi Denpasar Terima Penghargaan Capaian Indikator Pelaksanaan Anggaran Dari Dirjen Badilum
sebagai Bentuk Apresiasi Atas Kinerja Satuan Kerja Dalam Menyusun Dan ... selengkapnya
Dirjen Badilum: Penyusunan Anggaran Di Pengadilan Harus Bertanggung Jawab Dan Berkualitas
dalam Rangkaian Kunjungan Kerja Di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat ... selengkapnya