- Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
- Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi dalam waktu 17 Hari
- Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
- Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
- Pemohon melakukan Pembayaran Panjar Biaya Eksekusi maksimal 3 hari sejak diterbitkan SKUM
- Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera/Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat
- Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi. Atas perintah Ketua Pengadilan, dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil, kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi
- Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 8 hari sejak diberikan peringatan
- Dalam pelaksanaan putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, Pemohon wajib melapor kepada pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah terima. Dalam hal putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan konstatering.
- Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan koordinasi dengan aparat keamanan
- Eksekusi dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan. Setelah selesai dilaksanakan maka pada hari yang sama segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Pelantikan Drs. Wahyudin, M.si. Sebagai Widyaiswara Ahli Utama
peralihan Dari Jabatan Struktural Ke Jabatan Fungsional Merupakan ... selengkapnya
Dirjen Badilum Laksanakan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pada 12 Pegawai Negeri Sipil (pns) Baru
... selengkapnyaKegiatan Diseminasi Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Pengadilan Di Batam
direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Ri Kembali Mengadakan ... selengkapnya
BERITA MAHKAMAH AGUNG
Sekretaris Mahkamah Agung Lantik Dua Widyaiswara Dan 52 Asn
Mahkamah Agung Dan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Menandatangani Nota Kesepahaman Tentang Penguatan Kapasitas Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Menginisiasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (smap) Sebagai Upaya Mengatasi Penyuapan