
Pada hari Senin(29/08/2022) berlokasi di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Pengadilan Negeri Bintuhan Melaksanakan EksekusiĀ pengembalian batas tanah terletak di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 1/Pdt.G/2020/PN.Bhn, Jo Putusan Pengadilan Tinggi BengkuluĀ Nomor 21/PDT/2020/PT.BGL, yang telah berkekuatan hukum tetap, berjalan dengan lancar.
« Next: Pengantar Alih Tugas Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana »« Previous: Mendapatkan piagam penghargaan dari KPPN Manna
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA BADILUM
Ditjen Badilum Ikut Meriahkan Rangkaian Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Ri
tim Dari Dharmayukti Karini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Ikut ... selengkapnya
Upaya Tingkatkan Integritas, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Berikan Pembinaan Pada Pengadilan Tinggi Denpasar
sejalan Dengan Amanat Yang Disampaikan Oleh Yang Mulia ... selengkapnya
Dirjen Badilum Terima Laporan Kegiatan Rapat Pleno Pembaruan Buku Ii
... selengkapnya
BERITA MAHKAMAH AGUNG
- tidak dapat menampilkan berita ...