Selain melakukan menerapkan protokol kesehatan, yaitu 3M (Mencuci tangan, Menggunakan masker dan Menjaga jarak, Pengadilan Negeri Bintuhan juga melakukan penyemprotan disinfektan di area-area publik dalam rangka mendukung program pencegahan penularan COVID-19.
Penyemprotan Disinfektan di Pengadilan Negeri Bintuhan tidak dilakukan kepada manusia sebagimana rekomendasi dari WHO karena dapat menyebabkan iritasi pada kulit, mulut, dan mata bahkan dapat bersifat karsinogenik maka tidak pula dilakukan terhadap hewan dan tumbuhan.
« Next: Bimbingan Teknis Keuangan Pengadilan Negeri Bintuhan »« Previous: Pengumuman Pendaftaran Posbakum Tahun 2021
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu
Ujian Tertulis Seleksi Hakim Ad Hoc Tahun 2024
Ym Hakim Tinggi Dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Melakukan Audensi Dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Terkait Memberikan Informasi Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu
BERITA BADILUM
Ditjen Badilum Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
memperingati Hari Kesaktian Pancasila Yang Berlangsung Pada Tanggal ... selengkapnya
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mengunjungi Dan Meninjau Pelayanan Di Pengadilan Negeri Takalar
dalam Rangkaian Kunjungan Kerja Di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Direktur ... selengkapnya
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Memberi Pembinaan Tentang Penyelesaian Perkara Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Makassar
direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, h. Bambang Myanto, S.h., M.h. ... selengkapnya