KETENTUAN UMUM
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah :
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
- sengketa hak atas tanah.
Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
MEKANISME GUGATAN SEDERHANA
Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :
- Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.
- Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
- Blanko gugatan berisi keterangan mengenai :
a. Identitas penggugat dan tergugat;
b. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
c. Tuntutan penggugat. - Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Dipa 005.03 Semester Ii Tahun Anggaran 2022 Unaudited Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
pada Hari Rabu Tanggal 1 Februari 2023 Direktorat Jenderal Badan ... selengkapnya
Tunjukan Kekompakan Dan Sportivitas, Ditjen Badilum Fc Ikuti Asn Cup 2023 Melawan Mahkamah Agung Fc
sebagai Bentuk Kegiatan Pembinaan Jasmani, Olahraga Merupakan Hal ... selengkapnya
Jamin Kualitas Dan Integritas, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Lakukan Uji Kepatutan Dan Kelayakan Bagi Panitera Pengadilan Negeri Kelas Ib, Ia Dan Pengadilan Tinggi
panitera Memiliki Peran Yang Penting Dalam Jalannya Penanganan ... selengkapnya