
Penyelesaian dan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di Pengadilan selama ini tidak optimal, sehingga Mahkamah Agung membuat inovasi, yaitu Perma Nomor 12 Tahun 2016. Berdasarkan Perma tersebut, Pengadilan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan koordinasi dalam melakukan penyelesaian perkara pelangaran lalu lintas. Dalam hal ini, masyarakat juga tidak perlu datang menghadiri sidang tilang, cukup dengan melihat jumlah denda tilang ke Pengadilan dan membayar denda ke Kejaksaan.
« Next: Alur Pelayanan PTSP »« Previous: Syarat Permohonan Perubahan Nama
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA BADILUM
Ditjen Badilum Ikut Meriahkan Rangkaian Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Ri
tim Dari Dharmayukti Karini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Ikut ... selengkapnya
Upaya Tingkatkan Integritas, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Berikan Pembinaan Pada Pengadilan Tinggi Denpasar
sejalan Dengan Amanat Yang Disampaikan Oleh Yang Mulia ... selengkapnya
Dirjen Badilum Terima Laporan Kegiatan Rapat Pleno Pembaruan Buku Ii
... selengkapnya
BERITA MAHKAMAH AGUNG
- tidak dapat menampilkan berita ...