
Penyelesaian dan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di Pengadilan selama ini tidak optimal, sehingga Mahkamah Agung membuat inovasi, yaitu Perma Nomor 12 Tahun 2016. Berdasarkan Perma tersebut, Pengadilan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan koordinasi dalam melakukan penyelesaian perkara pelangaran lalu lintas. Dalam hal ini, masyarakat juga tidak perlu datang menghadiri sidang tilang, cukup dengan melihat jumlah denda tilang ke Pengadilan dan membayar denda ke Kejaksaan.

- Ketua Mahkamah Agung Ri Menyampaikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta Secara Virtual
- Ketua Mahkamah Agung Membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan Xxii Bagi Hakim Karier Dan Ad Hoc Pengadilan Tingkat Banding Dan Pengadilan Tingkat Pertama Secara Virtual
- Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi Peluncuran Aplikasi E-ris (electronic Research Information System - Sistem Informasi Riset Elektronik) Secara Virtual
- Ketua Mahkamah Agung Ri Hadiri Webinar Munas Ke-2 Ikafh Undip 2021
- Rapat Kerja Kunjungan Komisi Iii Dpr Ri Ke Wilayah Hukum Propinsi Lampung