
Pada hari Kamis 14 Juli 2022 berlokasi di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Pengadilan Negri Bintuhan Melaksanakan Eksekusi pengosongan terhadap Barang tidak bergerak, berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Air Dingin Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur seluas 56,2 M2 (lima puluh enam koma dua meter persegi), dengan ukuran panjang 116,50 M2 (seratus enam belas koma lima puluh ) dan lebar kurang lebih 0,48 M2 (nol koma empat puluh delapan meter persegi) terletak di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan tertanggal 06 Agustus 2021 Nomor 1/Pdt.G/2020/PN.Bhn , Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 17 November 2020 Nomor 2/PDT/2020/PT.Bgl , yang telah berkekuatan hukum tetap
« Next: Telah dilaksanakan agenda Pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu YM. Bapak Pramodana Kumara Kusumah Atmaja, S.H., M.H. »« Previous: Pengambilan sumpah dan pelantikan pegawai negeri sipil Bapak Efrian Julizar, A.Md.
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA BADILUM
Ditjen Badilum Ikut Meriahkan Rangkaian Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Ri
tim Dari Dharmayukti Karini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Ikut ... selengkapnya
Upaya Tingkatkan Integritas, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Berikan Pembinaan Pada Pengadilan Tinggi Denpasar
sejalan Dengan Amanat Yang Disampaikan Oleh Yang Mulia ... selengkapnya
Dirjen Badilum Terima Laporan Kegiatan Rapat Pleno Pembaruan Buku Ii
... selengkapnya
BERITA MAHKAMAH AGUNG
- tidak dapat menampilkan berita ...