
Pada hari Senin 27 November 2023 berlokasi di Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, Yoki Septiawan ,S.H.,M.H., Jurusita pada Pengadilan Negeri Bintuhan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan, Melaksanakan Konstatering Objek Eksekusi, untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 3 / Pdt.G / 2022 / Pn Bhn, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 25/PDT/2022/PT BGL, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 974 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, berjalan dengan lancar.
« Next: Serah Terima Kirab Pemilu Tahun 2024 dari KPU Kab. Bengkulu Selatan Kepada KPU Kab. Kaur di Halaman Gedung Central Kuliner Bintuhan »« Previous: YM. Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bapak Dr. Humuntal Pane, S.H., M.H.
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Ramadhan Sebagai Sarana Tingkatkan Kinerja Dan Integritas, Uah Beri Tausyiah Bagi Keluarga Besar Ditjen Badilum
bulan Ramadhan Sejatinya Merupakan Waktu Yang Harus Digunakan ... selengkapnya
Sekretaris Mahkamah Agung Ri Dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi Iii Dpr Ri
pada Kamis, 13 Maret 2025, Sekretaris Mahkamah Agung Ri sugiyanto, ... selengkapnya
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi Kuhp Baru
sebagaimana Cabang Ilmu Lainnya, Ilmu Hukum Juga Terus ... selengkapnya