Pada hari Senin 27 November 2023 berlokasi di Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, Yoki Septiawan ,S.H.,M.H., Jurusita pada Pengadilan Negeri Bintuhan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan, Melaksanakan Konstatering Objek Eksekusi, untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 3 / Pdt.G / 2022 / Pn Bhn, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 25/PDT/2022/PT BGL, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 974 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, berjalan dengan lancar.
« Next: Serah Terima Kirab Pemilu Tahun 2024 dari KPU Kab. Bengkulu Selatan Kepada KPU Kab. Kaur di Halaman Gedung Central Kuliner Bintuhan »« Previous: YM. Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bapak Dr. Humuntal Pane, S.H., M.H.
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
Rapat Dinas Pengadilan Tinggi Bengkulu Bulan Oktober 2024
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu
Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Zulmahri,sh Sebagai Panitera Muda Pidana Dan Manzir, Sh Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Bengkulu
BERITA BADILUM
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menghadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan
direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, h. Bambang Myanto, S.h., M.h. ... selengkapnya
Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum Hadirkan Dahlan Iskan Dan Ignasius Jonan Sebagai Pemateri
ditjen Badilum Kembali Adakan Pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Badan ... selengkapnya
Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Provinsi Jawa Timur
ditjen Badilum Mengadakan Pembinaan Para Pimpinan Pengadilan Negeri Se-wilayah Jawa ... selengkapnya