- Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
- Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
- Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 KUHAP)Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan dengan penetapan dan dalam tempo 2 X 24 jam, dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar diajukan ke Pengadilan yang berwenang (pasal 148 KUHAP)Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP)Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisanTerdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnyaKetidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil:
- sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya
- memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa
- jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah, memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi
- jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa
Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAPPerkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis HakimDalam hal permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim AnggotaPenahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAPPenahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapanPenangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAPDikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf bHakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinyaKewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidanganBerita Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat pentingBerita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakanBerita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisanKetua Majelis Hakim/ Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasiSegera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusanSegera setelah putusan diucapkan pengadilan memberi¬kan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.
Sumber:
Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, halaman 26-28″Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan” dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 136-138. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.
PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BIASA (DEWASA): | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 | Petugas PTSP menerima berkas perkara; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | Panmud Pidana meneliti kelengkapan berkas perkara | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | Petugas menginput data SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam register induk (manual) kemudian menyerahkannya ke Panmud Pidana untuk kemudian diserahkan ke Ketua Pengadilan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | Ketua Pengadilan menetapkan Hakim/Majelis Hakim yang memeriksa perkara; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | Panitera melakukan penunjukan panitera pengganti; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 | Petugas melakukan pencatatan penunjukan Hakim dan panitera pengganti ke dalam buku register; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 | Penyerahan berkas perkara kepada Majelis Hakim untuk dibuat penetapan hari sidang dan penahanan (jika ada); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 | Sebelum perkara disidangkan, Hakim/Majelis Hakim terlebih dahulu mempelajari berkas perkara untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil.
– Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan Terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama – Syarat-syarat materiil: a. Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti); b. Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya; c. Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan. Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 KUHAP) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9 | Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/Hakim dan mengirim penetapan kepada staf untuk dikirim ke PU dan dicatat dalam register induk; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10 | Proses persidangan (maksimal 5 bulan); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11 | Penyusunan berita acara sidang harus sudah selesai sebelum sidang berikutnya. BA yang telah lengkap diserahkan oleh PP kepada Hakim untuk penyusunan putusan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12 | Sidang pengucapan putusan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13 | Penyampaian petikan dan salinan putusan kepada Penyidik, JPU, Terdakwa dan Lapas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14 | Berkas yang telah berkekuatan hukum tetap (BH) diserahkan ke Panmud Hukum untuk diarsip | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber:
KUHAP, Buku II, Daftar induk SOP Kepaniteraan Pidana, nomor SOP: 1192/DJU/OT.01.3/12/2018 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA BIASA (DEWASA): | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 | Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | Majelis Hakim memeriksa identitas Terdakwa, ditahan sejak kapan, dan apakah Terdakwa sudah menerima surat dakwaan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | Majelis Hakim bertanya apakah Terdakwa dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan sehat dan siap, maka sidang dilanjutkan); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | Majelis Hakim bertanya apakah Terdakwa akan didampingi oleh Penasihat Hukum atau menghadap sendiri. Majelis Hakim wajib menunjuk Penasehat Hukum dalam hal:
– Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana 15 tahun atau lebih; atau – Terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; (Pasal 56 ayat (1) KUHAP); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 | Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 | Setelah pembacaan surat dakwaan, Terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 | Dalam Terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9 | Setelah pembacaan eksepsi Terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10 | Majelis Hakim membacakan putusan sela; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11 | Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12 | Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari saksi korban), dilanjutkan saksi-saksi lainnya, termasuk saksi yang meringankan dan Ahli (bila ada) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13 | Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14 | Pembelaan (pledoi) oleh Terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15 | Replik dari Penuntut Umum; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16 | Duplik; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17 | Putusan oleh Majelis Hakim. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber:
KUHAP, Buku II Upaya Hukum Banding
|
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
Rapat Dinas Pengadilan Tinggi Bengkulu Bulan Oktober 2024
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu
Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Zulmahri,sh Sebagai Panitera Muda Pidana Dan Manzir, Sh Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Bengkulu
BERITA BADILUM
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menghadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan
direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, h. Bambang Myanto, S.h., M.h. ... selengkapnya
Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum Hadirkan Dahlan Iskan Dan Ignasius Jonan Sebagai Pemateri
ditjen Badilum Kembali Adakan Pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Badan ... selengkapnya
Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Provinsi Jawa Timur
ditjen Badilum Mengadakan Pembinaan Para Pimpinan Pengadilan Negeri Se-wilayah Jawa ... selengkapnya