logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Bintuhan

Jl. Pengadilan - Padang Kempas Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur Prov. Bengkulu 38963

e – Tilang

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

Elektronik Surat Keterangan

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

JDIH

Komunikasi Data Nasional Mahkamah Agung RI

Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bintuhan

Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Kepaniteraan Pidana

Kepaniteraan Pidana
Prosedur Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebutKetua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyakPembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khususSebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkaraSebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materilSyarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agamaSyarat-syarat materiil:

  • Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
  • Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
  • Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.

Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 KUHAP)Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan dengan penetapan dan dalam tempo 2 X 24 jam, dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar diajukan ke Pengadilan yang berwenang (pasal 148 KUHAP)Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP)Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisanTerdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnyaKetidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil:

  • sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya
  • memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa
  • jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah, memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi
  • jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa

Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAPPerkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis HakimDalam hal permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim AnggotaPenahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAPPenahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapanPenangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAPDikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf bHakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinyaKewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidanganBerita Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat pentingBerita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakanBerita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisanKetua Majelis Hakim/ Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasiSegera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusanSegera setelah putusan diucapkan pengadilan memberi¬kan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.

Sumber:

Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, halaman 26-28″Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan” dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 136-138. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BIASA (DEWASA):
1 Petugas PTSP menerima berkas perkara;
2 Panmud Pidana meneliti kelengkapan berkas perkara
3 Petugas menginput data SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam register induk (manual) kemudian menyerahkannya ke Panmud Pidana untuk kemudian diserahkan ke Ketua Pengadilan;
4 Ketua Pengadilan menetapkan Hakim/Majelis Hakim yang memeriksa perkara;
5 Panitera melakukan penunjukan panitera pengganti;
6 Petugas melakukan pencatatan penunjukan Hakim dan panitera pengganti ke dalam buku register;
7 Penyerahan berkas perkara kepada Majelis Hakim untuk dibuat penetapan hari sidang dan penahanan (jika ada);
8 Sebelum perkara disidangkan, Hakim/Majelis Hakim terlebih dahulu mempelajari berkas perkara untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil.

–     Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan Terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama

–     Syarat-syarat materiil:

a.   Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);

b.   Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;

c.   Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.

Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 KUHAP)

9 Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/Hakim dan mengirim penetapan kepada staf untuk dikirim ke PU dan dicatat dalam register induk;
10 Proses persidangan (maksimal 5 bulan);
11 Penyusunan berita acara sidang harus sudah selesai sebelum sidang berikutnya. BA yang telah lengkap diserahkan oleh PP kepada Hakim  untuk penyusunan putusan;
12 Sidang pengucapan putusan;
13 Penyampaian petikan dan salinan putusan kepada Penyidik, JPU, Terdakwa dan Lapas
14 Berkas yang telah berkekuatan hukum tetap (BH) diserahkan ke Panmud Hukum untuk diarsip
Sumber:

KUHAP, Buku II, Daftar induk SOP Kepaniteraan Pidana, nomor SOP: 1192/DJU/OT.01.3/12/2018

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA BIASA (DEWASA):
1 Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
2 Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
3 Majelis Hakim memeriksa identitas Terdakwa, ditahan sejak kapan, dan apakah Terdakwa sudah menerima surat dakwaan;
4 Majelis Hakim bertanya apakah Terdakwa dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan sehat dan siap, maka sidang dilanjutkan);
5 Majelis Hakim bertanya apakah Terdakwa akan didampingi oleh Penasihat Hukum atau menghadap sendiri. Majelis Hakim wajib menunjuk Penasehat Hukum dalam hal:

–     Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana 15 tahun atau lebih; atau

–     Terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

(Pasal 56 ayat (1) KUHAP);

6 Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan;
7 Setelah pembacaan surat dakwaan, Terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.
8 Dalam Terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan;
9 Setelah pembacaan eksepsi Terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi;
10 Majelis Hakim membacakan putusan sela;
11 Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian);
12 Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari saksi korban), dilanjutkan saksi-saksi lainnya, termasuk saksi yang meringankan dan Ahli (bila ada)
13 Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum
14 Pembelaan (pledoi) oleh Terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya;
15 Replik dari Penuntut Umum;
16 Duplik;
17 Putusan oleh Majelis Hakim.
Sumber:

KUHAP, Buku II

Upaya Hukum Banding
Upaya Hukum Banding

  1. Diajukan setelah 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. [apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh padda hari kerja berikutnya]
  2. Memori Banding hard copy dan soft copy (CD)
  3. Surat Kuasa Khusus
  4. Panjar Perkara
  5. Relass pemberitahuan putusan pengadilan (bagi yang tidak hadir)
UPAYA HUKUM BANDING
1 Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberi­tahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan
2 Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan.
3 Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding
4 Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana
5 Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.
6 Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
7 Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya
8 Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara.
9 Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi
10 Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi
Sumber:

KUHAP, Buku II, Daftar induk SOP Kepaniteraan Pidana, nomor SOP: 1198/DJU/OT.01.3/12/2018

 

DOKUMEN KELENGKAPAN PERKARA BANDING:
1 Surat permohonan banding
Surat Kuasa apabila  Terdakwa diwakili
2 Akta Permohonan Banding Dalam Tenggang Waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak pemohon
3 Akta Pemberitahuan permohonan banding
4 Memori Banding
5 Akta pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding
6 Kontra Memori Banding
Akta pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding
7 Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage)
8 Akta memeriksa berkas perkara (inzage)
9 Salinan putusan
10 Surat Pengantar Pengirim Berkas Ke Pengadilan Tinggi
Sumber:

KUHAP, Buku II 216-217

Upaya Hukum Kasasi

  1. Diajukan setelah 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. [apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh padda hari kerja berikutnya]
  2. Memori Banding hard copy dan soft copy (CD)
  3. Surat Kuasa Khusus
  4. Panjar Perkara
  5. Relass pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi
UPAYA HUKUM KASASI:
1 Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang diminta­kan kasasi diberitahukan.
2 Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
3 Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihak lawan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi.
4 Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung
5 Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
6 Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya.
7 Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi.
8 Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut.
9 Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
Sumber:

KUHAP, Buku II, Daftar induk SOP Kepaniteraan Pidana, nomor SOP: 1200/DJU/OT.01.3/12/2018

 

DOKUMEN KELENGKAPAN PERKARA KASASI:
1 Daftar isi dan surat pengantar
2 Akta pemberitahuan putusan tingkat banding
3 Akta permohonan pemeriksaan kasasi
4 Akta pemberitahuan permohonan kasasi kepada termohon kasasi
5 Memori Kasasi/tambahan memori kasasi yang disertai
6 Akta penerimaan Memoi Kasasi/tambahan memori kasasi
7 a.         Akta terlambat mengajukan permohonan kasasi

b.        Akta tidak mengajukan memori kasasi

c.         Akta terlambat mengajukan memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani oleh panitera

8 Akta pemberitahuan/penyerahan Kontra Memori Kasasi/tambahan memori kasasi kepada Termohon Kasasi
9 Kontra Memori Kasasi/tambahan memori kasasi
10 Akta pemberitahuan/penyerahan Kontra Memori Kasasi/tambahan memori kasasi kepada Pemohon Kasasi
11 Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) kepada Pemohon
12 2 eksemplar salinan resmi putusan tingkat pertama
13 2 eksemplar salinan resmi putusan tingkat banding
14 Surat kuasa khusus untuk mengajukan kasasi dari Terdakwa
15 Surat-surat lainnya
Sumber:

KUHAP, Buku II hal 2017-2018

 

Upaya Peninjauan Kembali

  1. Diajukan setelah 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. [apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh padda hari kerja berikutnya]
  2. Memori Banding hard copy dan soft copy (CD)
  3. Surat Kuasa Khusus
  4. Panjar Perkara
  5. Relass pemberitahuan putusan pengadilan (bagi yang tidak hadir)
UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI
1 Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon.
2 Dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas. dengan membuatkan surat permohonan peninjauan kembali.
3 Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan peninjauan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum.
4 Dalam waktu 14 (empat belas) hari, setelah permohonan peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya.
5 Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan peninjauan kembali dan ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera.
6 Panitera wajib membuat berita acara pendapat Ketua/Hakim Pengadilan Negeri tentang peninjauan kembali.
7 Dalam waktu 30 hari Panitera mengirimkan berkas perkara permohonan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim, dan menyampaikan tembusan surat pengantarnya kepada pemohon dan Jaksa.
8 Dalam hal yang dimintakan peninjauan kembali putusan Pengadilan tingkat banding, maka tembusan surat pengantar, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim disampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan.
9 Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung
Sumber:

KUHAP, Buku II, Daftar induk SOP Kepaniteraan Pidana, nomor SOP: 1201/DJU/OT.01.3/12/2018

 

DOKUMEN KELENGKAPAN PENINJAUAN KEMBALI:
1 Surat keterangan permohonan PK yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon
2 Surat permohonan PK disertai alasan-alasannya
3 Salinan putusan pengadilan tingkat pertama
4 Salinan putusan pengadilan tingkat banding (bila ada)
5 Salinan putusan MA (bila ada)
6 BA pemeriksaan dan BA pendapat ex Pasal 265 KUHAP
7 Surat-surat lainnya
Sumber:

KUHAP, Buku II hal 218-219

 






Rekapitulasi Data SIPP

Rekapitulasi Data SIPP
Sebagai bentuk transparansi peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, kami menyajikan data realtime terhadap kinerja pengadilan. Lihat rekapitulasi kinerja pengadilan pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu

Lebih Lanjut

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Sebagai bentuk layanan informasi hukum dan perundangan, kami sajikan pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum baik pada Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri Bintuhan. Gunakan form di bawah ini untuk melakukan pencarian cepat.

 

Cari di Mahkamah Agung Republik Indonesia :  



Putusan Pengadilan Negeri

Daftar Putusan Pengadilan Negeri BintuhanBerdasarkan SK KMA Nomor: 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Lebih Lanjut

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lebih Lanjut