Prosedur Perkara Perdata di Pengadilan Negeri
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan/Gugatan
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT BANDING
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi
- Surat Permohonan Banding
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Memori Banding
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyiapkan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Kasasi
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Memori Kasasi
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 83-88.
E-Court Mahkamah Agung RI
E-Court Mahkamah Agung RI merupakan fasilitas berperkara secara Online. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut anda dapat mendaftar dan mendapat Akun e-Court, anda dapat langsung datang ke Kantor Pengadilan Negeri Manna atau dapat menghubungi melalui telepon dan media Online kami, untuk mendapat informasi lebih lanjut.
PERMA 1/2019 memperkenalkan istilah sistem informasi pengadilan, yaitu seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara,dan persidangan secara elektronik.
Administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/ bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan
Pengguna Layanan Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain.] Mahkamah Agung berhak melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses, dan pencabutan status pengguna terdaftar dan pengguna lain. Mahkamah Agung juga berhak menolak pendaftaran pengguna terdaftar dan pengguna lain yang tidak dapat diverifikasi.
Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah:
- kartu tanda penduduk;
- kartu keanggotaan advokat; dan
- berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.
- Nama dan Nomor Rekening Bank yang bersangkutan
- Nama e-mail dan Nomor HP yang bersangkutan
Sedangkan persyaratan untuk pengguna lain adalah:[15]
- kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota, surat kuasa dan/atau surat tugas dari kementerian/lembaga/badan usaha bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga dan badan usaha;
- kartu tanda penduduk/KK/paspor dan identitas lainnya untuk perorangan;
- Nama dan Nomor Rekening Bank yang bersangkutan
- Nama e-mail dan Nomor HP yang bersangkutan
- penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil karena hubungan keluarga calon pengguna terdaftar dan pengguna lain melakukan pendaftaran melalui sistem informasi pengadilan.
Setelah anda mendaftar dan telah memiliki akun e-Court, anda dapat mendaftarkan perkara anda melalui Kantor atau bisa langsung menuju pada Link berikut : https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu
Ujian Tertulis Seleksi Hakim Ad Hoc Tahun 2024
Ym Hakim Tinggi Dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Melakukan Audensi Dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Terkait Memberikan Informasi Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu
BERITA BADILUM
Ditjen Badilum Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
memperingati Hari Kesaktian Pancasila Yang Berlangsung Pada Tanggal ... selengkapnya
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mengunjungi Dan Meninjau Pelayanan Di Pengadilan Negeri Takalar
dalam Rangkaian Kunjungan Kerja Di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Direktur ... selengkapnya
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Memberi Pembinaan Tentang Penyelesaian Perkara Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Makassar
direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, h. Bambang Myanto, S.h., M.h. ... selengkapnya