
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Surveilan Akreditasi Penjaminan Mutu Pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang
melanjutkan Rangkaian Asesmen Akreditasi Penjaminan Mutu (apm), Tim Direktorat Jenderal ... selengkapnya »
Kunjungan Kerja Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Ke Pn Lumajang, Pn Kraksaan, Pn Probolinggo, Dan Pn Bangil
pada Hari Kedua Rangkaian Kunjungan Kerja Ke Wilayah Hukum Pengadilan ... selengkapnya »
Surveilan Akreditasi Penjaminan Mutu Pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
pada Hari Rabu, 29 Juni 2022, Direktorat Jenderal Badan Peradilan ... selengkapnya »