logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Bintuhan

Jl. Pengadilan - Padang Kempas Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur Prov. Bengkulu 38963

e – Tilang

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

Elektronik Surat Keterangan

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

JDIH

Komunikasi Data Nasional Mahkamah Agung RI

Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bintuhan

Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Gugatan Sederhana (Lawmotion dan Penjelasan serta Peraturan)

Gugatan Sederhana (Lawmotion dan Penjelasan serta Peraturan)

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

 

 

 

Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana




«


Rekapitulasi Data SIPP

Rekapitulasi Data SIPP
Sebagai bentuk transparansi peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, kami menyajikan data realtime terhadap kinerja pengadilan. Lihat rekapitulasi kinerja pengadilan pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu

Lebih Lanjut

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Sebagai bentuk layanan informasi hukum dan perundangan, kami sajikan pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum baik pada Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri Bintuhan. Gunakan form di bawah ini untuk melakukan pencarian cepat.

 

Cari di Mahkamah Agung Republik Indonesia :  



Putusan Pengadilan Negeri

Daftar Putusan Pengadilan Negeri BintuhanBerdasarkan SK KMA Nomor: 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Lebih Lanjut

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lebih Lanjut