Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana
« Next: Pos Bantuan Hukum »« Previous: Awasi dengan SIWAS !!
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menyapa Dan Memantau Kinerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Secara Online
demi Memastikan Kualitas Pelayanan Kepada Pencari Keadilan Dan Menjaga Integritas ... selengkapnya
Ditjen Badilum Awali Tahun Anggaran 2025 Dengan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama Dan Perjanjian Kinerja Tahunan Oleh Seluruh Pejabat Dan Pegawai
dalam Meningkatkan Komitmen Para Pekerja Dan Pegawai Direktorat Jenderal Badan ... selengkapnya
Ditjen Badilum Sosialisasikan Uji Kompetensi Untuk Tingkatkan Kompetensi Panitera-tenaga Teknis
panitera Dan Tenaga Teknis Lainnya Diminta Terus Meningkatkan Kompetensi Yang ... selengkapnya