logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Bintuhan

Jl. Pengadilan - Padang Kempas Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur Prov. Bengkulu 38963

e – Tilang

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

Elektronik Surat Keterangan

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

JDIH

Komunikasi Data Nasional Mahkamah Agung RI

Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bintuhan

Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Area 5

Area 5

Area V Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Negeri Bintuhan yang bersih dan bebas KKN.

Target yang ingin dicapai :

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
  2. Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
  3. Mempertahankan predikat WTP dari WBK
  4. Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang

Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:

  1. Pengendalian gratifikasi.
  2. Pengadilan Negeri Bintuhantelah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi
  3. Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: capture banner/spanduk/media public campaign
  4. Pengadilan Negeri Bintuhantelah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi:
  5.  Membentuk unit pengendali gratifikasi
  6.  Memasang kamera CCTV pada area layanan.

Kegiatan tersebut dilengkapi SK UPG, capture kamera pengawas(CCTV) dan tampilannya.

  1. Penerapan SPIP.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan:

Pengadilan Negeri Bintuhan telah membangun lingkungan pengendalian meliputi:

  1. Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik
  2.  Membentuk tim SPIP
  3.  Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanann

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen sosialisasi SPIP (undangan notulen daftar hadir foto sosialisasi), SK tim SPIP dokumen pengawasan dan monitoring pada layanan.

Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan.

a. Melakukan identifikasi resiko

b. Melakukan analisis resiko terhadap factor kemungkinan dan factor dampak

c. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen matrik identifikasi resiko, dan dokumen analisis resiko.

 

Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

a. Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

b. Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore.

Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel.

  1. Pengaduan masyarakat.
  2. Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan:
  3.  Menunjuk petugas pengaduan masyarakat
  4. Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan.
  5. Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan
  6. Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas pengaduan masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.

  1.  Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti:
  2.  Merespon pengaduan masyarakat
  3. Menindak lanjuti pengaduan masyarakat

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepda bagian terkait.

1.Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat.

2. Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring

  1. Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti.

Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan

  1. WBS (Whistle Blowing System)
  2.  WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi
  3.  WBS telah diterapkan
  4. Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS
  5.  Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti

Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi.

  1. Penanganan benturan kepentingan
  2.  Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
  3.  Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
  4.  Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan
  5.  Penanganan bentukran kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan
  6.  Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
  7.  Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan

Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan

 






Rekapitulasi Data SIPP

Rekapitulasi Data SIPP
Sebagai bentuk transparansi peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, kami menyajikan data realtime terhadap kinerja pengadilan. Lihat rekapitulasi kinerja pengadilan pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu

Lebih Lanjut

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Sebagai bentuk layanan informasi hukum dan perundangan, kami sajikan pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum baik pada Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri Bintuhan. Gunakan form di bawah ini untuk melakukan pencarian cepat.

 

Cari di Mahkamah Agung Republik Indonesia :  



Putusan Pengadilan Negeri

Daftar Putusan Pengadilan Negeri BintuhanBerdasarkan SK KMA Nomor: 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Lebih Lanjut

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lebih Lanjut