Pada hari Kamis (17/02/2022) berlokasi di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, Pengadilan Negri Bintuhan Melaksanakan Eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah persawahan seluas 4377 M2 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) terletak di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan tertanggal 08 Juni 2020 Nomor 2/Pdt.G/2020/PN.Bhn , Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 15 September 2020 Nomor 14/PDT/2020/PT BGL, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 8 September 2021 Nomor : 2058 K/Pdt/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Ramadhan Sebagai Sarana Tingkatkan Kinerja Dan Integritas, Uah Beri Tausyiah Bagi Keluarga Besar Ditjen Badilum
bulan Ramadhan Sejatinya Merupakan Waktu Yang Harus Digunakan ... selengkapnya
Sekretaris Mahkamah Agung Ri Dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi Iii Dpr Ri
pada Kamis, 13 Maret 2025, Sekretaris Mahkamah Agung Ri sugiyanto, ... selengkapnya
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi Kuhp Baru
sebagaimana Cabang Ilmu Lainnya, Ilmu Hukum Juga Terus ... selengkapnya