Pada hari Kamis (17/02/2022) berlokasi di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, Pengadilan Negri Bintuhan Melaksanakan Eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah persawahan seluas 4377 M2 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) terletak di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan tertanggal 08 Juni 2020 Nomor 2/Pdt.G/2020/PN.Bhn , Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 15 September 2020 Nomor 14/PDT/2020/PT BGL, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 8 September 2021 Nomor : 2058 K/Pdt/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Dipa 005.03 Semester Ii Tahun Anggaran 2022 Unaudited Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
pada Hari Rabu Tanggal 1 Februari 2023 Direktorat Jenderal Badan ... selengkapnya
Tunjukan Kekompakan Dan Sportivitas, Ditjen Badilum Fc Ikuti Asn Cup 2023 Melawan Mahkamah Agung Fc
sebagai Bentuk Kegiatan Pembinaan Jasmani, Olahraga Merupakan Hal ... selengkapnya
Jamin Kualitas Dan Integritas, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Lakukan Uji Kepatutan Dan Kelayakan Bagi Panitera Pengadilan Negeri Kelas Ib, Ia Dan Pengadilan Tinggi
panitera Memiliki Peran Yang Penting Dalam Jalannya Penanganan ... selengkapnya