- Diajukan setelah 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. [apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh padda hari kerja berikutnya]
- Memori Banding hard copy dan soft copy (CD)
- Surat Kuasa Khusus
- Panjar Perkara
- Relass pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi
Checklist upaya-hukum-kasasi
« Next: Upaya Hukum Banding »« Previous: Upaya Hukum Peninjauan Kembali
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Bersama Kementerian Keuangan, Ditjen Badilum Laksanakan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Untuk Tahun 2025
sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, kurnia Arry Soelaksono, S.e., ... selengkapnya
59 Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ii Mengikuti Uji Kelayakan Dan Kepatutan Oleh Ditjen Badilum
sebagai Pemberi Layanan Terdepan Pada Para Pencari Keadilan, Peranan Pengadilan ... selengkapnya
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Membuka Uji Kompetensi Panitera Pengadilan Negeri
dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Layanan Dan Kinerja Pengadilan Maka Dibutuhkan ... selengkapnya