- Diajukan setelah 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. [apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh padda hari kerja berikutnya]
- Memori Banding hard copy dan soft copy (CD)
- Surat Kuasa Khusus
- Panjar Perkara
- Relass pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi
Checklist upaya-hukum-kasasi
« Next: Upaya Hukum Banding »« Previous: Upaya Hukum Peninjauan Kembali
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Memimpin Penilaian Role Model Pimpinan Pengadilan Negeri Tahun 2024
pada selasa, 29 Oktober 2024 Di Command Center Ditjen Badilum, ... selengkapnya
Ditjen Badilum Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96
memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-96, Direktorat Jenderal Badan ... selengkapnya
Para Hakim Di Wilayah Banten Pelajari Peraturan Dan Etika Persidangan Terkait Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
ditjen Badilum Kembali Adakan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan Dengan Hukum ... selengkapnya