- Diajukan setelah 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. [apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh padda hari kerja berikutnya]
- Memori Banding hard copy dan soft copy (CD)
- Surat Kuasa Khusus
- Panjar Perkara
- Relass pemberitahuan putusan pengadilan (bagi yang tidak hadir)
Checklist upaya-hukum-banding
« Next: Syarat Mengajukan Gugatan Perceraian »« Previous: Upaya Hukum Kasasi
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Pada Perisai Edisi Ke-3, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tekankan Pentingnya Integritas Dan Mendorong Aparat Peradilan Bergerak Dari Zona Nyaman
direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Kembali Menggelar pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif ... selengkapnya
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menyapa Dan Memantau Kinerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Secara Online
demi Memastikan Kualitas Pelayanan Kepada Pencari Keadilan Dan Menjaga Integritas ... selengkapnya
Ditjen Badilum Awali Tahun Anggaran 2025 Dengan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama Dan Perjanjian Kinerja Tahunan Oleh Seluruh Pejabat Dan Pegawai
dalam Meningkatkan Komitmen Para Pekerja Dan Pegawai Direktorat Jenderal Badan ... selengkapnya