1 Foto Copy KTP Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.- (Pemohon Berdomisili di Kab. Kaur)
2 Foto Copy Surat Nikah Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
3 Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
4 Foto Copy Akta Kelahiran Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
5 Untuk Wali Ijin Jual
-Foto Copy surat kematian
-Surat Keterangan Ahli waris, Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
Untuk Wali Ijin Pengampu
-Foto Copy Surat Keterangan Rumah Sakit, Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
6 Foto Copy Seripikat atau harta peninggalan almarhum Legalisir kantor pos bermaterai Rp. 6.000
7 Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,- dan Soft Copy (CD)
8 Panjar Biaya
Checklist permohonan-pengesahan-perwalian
« Next: Permohonan Pengesahan Perkawinan »« Previous: Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA BADILUM
Ditjen Badilum Ikut Meriahkan Rangkaian Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Ri
tim Dari Dharmayukti Karini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Ikut ... selengkapnya
Upaya Tingkatkan Integritas, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Berikan Pembinaan Pada Pengadilan Tinggi Denpasar
sejalan Dengan Amanat Yang Disampaikan Oleh Yang Mulia ... selengkapnya
Dirjen Badilum Terima Laporan Kegiatan Rapat Pleno Pembaruan Buku Ii
... selengkapnya
BERITA MAHKAMAH AGUNG
- tidak dapat menampilkan berita ...