
Humas – Pengadilan Negeri Bintuhan bekerja sama dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran pada hari Rabu, 30 Mei 2018 mengadakan sosialisasi simulasi penanggulangan bencana kebakaran. Sosialisasi dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan, yaitu Purwanta, S.H., M.H. Materi sosialisasi yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja, Pak Edi Sofyan dan oleh Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaur, Pak Marzuki adalah penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Setelah sosialisasi, dilakukan simulasi cara menggunakan APAR, yaitu dengan teknik PASS :
- Pull (Tarik tuas atau safety pin APAR sampai lepas),
- Aim (Arahkan nozzle atau ujung selang ke titik api),
- Squeeze (Tekan handle atau pegangan untuk menyemprotkan isi tabung)
- Sweep (Sapukan isi tabung ke titik api secara merata dengan menggerakkan nozzle atau ujung selang ke kanan dan ke kiri sampai api mati)
Hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan APAR adalah, jangan panik. Kemudian menjaga jarak 3-4 meter dari titik api dan memerhatikan arah angin. Penggunaan APAR harus searah dengan angin sehingga api dan isi tabung tidak menyambar pemadam.
« Next: UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-110 »« Previous: Alur Pelayanan PTSP
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA BADILUM
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA MAHKAMAH AGUNG
- tidak dapat menampilkan berita ...