Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Negeri Bintuhan sudah menyediakan sarana dan prasarana khusus nya untuk penyandang disabilitas yang berdasarkan SK Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Berikut Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas yang disediakan di Pengadilan Negeri Bintuhan :
Jalur Parkir Bagi Penyandang Disabilitas
Jalur Masuk Pintu Utama Bagi Penyandang Disabilitas
Akses Pintu Masuk Bagi Penyandang Disabilitas
Kursi Tunggu Bagi Penyandang Disabilitas
Kursi Prioritas Pengguna Pelayanan PTSP Bagi Penyandang Disabilitas
Alat Bantu Jalan Bagi Penyandang Disabilitas
Kursi Roda Bagi Penyandang Disabilitas
Alat Bantu Jalan / Tongkat Bagi Penyandang Disabilitas
Jalur Masuk Pintu Sidang Bagi Penyandang Disabilitas
Akses Pintu Masuk Ruang Sidang Bagi Penyandang Disabilitas
Akses Masuk Toilet Bagi Penyandang Disabilitas
Toilet Bagi Penyandang Disabilitas
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA BADILUM
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA MAHKAMAH AGUNG
- tidak dapat menampilkan berita ...