
Dasar Pemberian Bantuan Hukum
Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Pasal 13 (1) tentang : Organisasi , administrasi , dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Pasal 37 tentang : Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana :
Pasal 56 (1) tentang : Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka ;
Pasal 56 (2) tentang : Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) Pasal 237 HIR/273 RBG tentang : Barangsiapa yang hendak berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tetapi tidak mampu menanggung biayanya, dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma.
Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 01-UM.08.10 Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan Hukum
Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 03-UM.06.02 Tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara No. D.Um.08.10.10 tanggal 12 Mei 1998 tentang JUKLAK Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui LBH.
Keputusan Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Nomor : 1 / DJU /OT 01.3 / VIII / 2011 Tanggal 02 Agustus 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A.
Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor : 1 / DJU / OT.01.3 /I / 2012 Tentang Petunjuk pelaksanaan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang pedoman Bantuan Hukum dan Zitting Plaats
« Next: Pembangunan Musholla AL-IKHLAS »« Previous: Gugatan Sederhana (Lawmotion dan Penjelasan serta Peraturan)
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Bersama Kementerian Keuangan, Ditjen Badilum Laksanakan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Untuk Tahun 2025
sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, kurnia Arry Soelaksono, S.e., ... selengkapnya
59 Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ii Mengikuti Uji Kelayakan Dan Kepatutan Oleh Ditjen Badilum
sebagai Pemberi Layanan Terdepan Pada Para Pencari Keadilan, Peranan Pengadilan ... selengkapnya
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Membuka Uji Kompetensi Panitera Pengadilan Negeri
dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Layanan Dan Kinerja Pengadilan Maka Dibutuhkan ... selengkapnya