1 Foto Copy KTP Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.- (Pemohon Berdomisili di Kab. Kaur)
2 Foto Copy Surat Nikah Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
3 Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
4 Foto Copy Akta Kelahiran anak (apabila sudah punya anak) Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
5 Poto Copy surat permberkatan Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6.000,-
6 Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,- dan Soft Copy (CD)
7 Biaya Panjar
Checklist permohonan-pengesahan-perkawinan

- Ketua Mahkamah Agung Ri Menyampaikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta Secara Virtual
- Ketua Mahkamah Agung Membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan Xxii Bagi Hakim Karier Dan Ad Hoc Pengadilan Tingkat Banding Dan Pengadilan Tingkat Pertama Secara Virtual
- Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi Peluncuran Aplikasi E-ris (electronic Research Information System - Sistem Informasi Riset Elektronik) Secara Virtual
- Ketua Mahkamah Agung Ri Hadiri Webinar Munas Ke-2 Ikafh Undip 2021
- Rapat Kerja Kunjungan Komisi Iii Dpr Ri Ke Wilayah Hukum Propinsi Lampung