1 Foto Copy KTP Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.- (Pemohon Berdomisili di Kab. Kaur)
2 Foto Copy Surat Nikah Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
3 Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
4 Foto Copy Akta Kelahiran anak (apabila sudah punya anak) Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-
5 Poto Copy surat permberkatan Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6.000,-
6 Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,- dan Soft Copy (CD)
7 Biaya Panjar
Checklist permohonan-pengesahan-perkawinan
« Next: SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1, 2, DAN 3 TAHUN 2017 SERTA SK DIRJEN BADILUM TENTANG PEDOMAN STANDAR PTSP »« Previous: Syarat Mengajukan Permohonan Wali Ijin Jual atau Wali Pengampu
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Ditjen Badilum Gelar Pembekalan Bagi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Dan Jurusita Yang Akan Melaksanakan Tugas Di Tempat Baru
dalam Rangka Memastikan Integritas Dan Kompetensi Kepaniteraan Peradilan Umum Selaku ... selengkapnya
Hadirkan Para Pimpinan Pengadilan Tinggi Se-indonesia Secara Online, Ditjen Badilum Laksanakan Rapat Koordinasi Membahas Tugas Dan Pembinaan Satuan Kerja
menindaklanjuti Arahan Dari Ketua Mahkamah Agung y.m. Prof. Dr. H. ... selengkapnya
Sekretaris Ditjen Badilum Memimpin Serah Terima Alat Pengolah Data Untuk 5 Pengadilan Negeri Di Jawa Tengah
direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Melanjutkan Kegiatan Distribusi Alat Pengolah ... selengkapnya