Pada hari Senin(29/08/2022) berlokasi di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Pengadilan Negeri Bintuhan Melaksanakan EksekusiĀ pengembalian batas tanah terletak di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 1/Pdt.G/2020/PN.Bhn, Jo Putusan Pengadilan Tinggi BengkuluĀ Nomor 21/PDT/2020/PT.BGL, yang telah berkekuatan hukum tetap, berjalan dengan lancar.
« Next: Pengantar Alih Tugas Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana »« Previous: Mendapatkan piagam penghargaan dari KPPN Manna
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Ditjen Badilum Gelar Pembekalan Bagi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Dan Jurusita Yang Akan Melaksanakan Tugas Di Tempat Baru
dalam Rangka Memastikan Integritas Dan Kompetensi Kepaniteraan Peradilan Umum Selaku ... selengkapnya
Hadirkan Para Pimpinan Pengadilan Tinggi Se-indonesia Secara Online, Ditjen Badilum Laksanakan Rapat Koordinasi Membahas Tugas Dan Pembinaan Satuan Kerja
menindaklanjuti Arahan Dari Ketua Mahkamah Agung y.m. Prof. Dr. H. ... selengkapnya
Sekretaris Ditjen Badilum Memimpin Serah Terima Alat Pengolah Data Untuk 5 Pengadilan Negeri Di Jawa Tengah
direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Melanjutkan Kegiatan Distribusi Alat Pengolah ... selengkapnya