Selain melakukan menerapkan protokol kesehatan, yaitu 3M (Mencuci tangan, Menggunakan masker dan Menjaga jarak, Pengadilan Negeri Bintuhan juga melakukan penyemprotan disinfektan di area-area publik dalam rangka mendukung program pencegahan penularan COVID-19.
Penyemprotan Disinfektan di Pengadilan Negeri Bintuhan tidak dilakukan kepada manusia sebagimana rekomendasi dari WHO karena dapat menyebabkan iritasi pada kulit, mulut, dan mata bahkan dapat bersifat karsinogenik maka tidak pula dilakukan terhadap hewan dan tumbuhan.
« Next: Bimbingan Teknis Keuangan Pengadilan Negeri Bintuhan »« Previous: Pengumuman Pendaftaran Posbakum Tahun 2021
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Ditjen Badilum Kenalkan Regulasi Kompetensi Pendidikan Bagi Hakim Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri
para Hakim Selain Memiliki Kewajiban Dalam Memutus Perkara, Juga Berhak ... selengkapnya
Dalam Pembinaan Secara Online, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Ingatkan Pimpinan Pengadilan Negeri Se-indonesia Tentang Pentingnya Menjunjung Tinggi Integritas Dan Budaya Kerja Yang Baik
terwujudnya Badan Peradilan Umum Yang Agung, Sebagai Visi Dari Ditjen ... selengkapnya
Ditjen Badilum Gelar Pembekalan Bagi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Dan Jurusita Yang Akan Melaksanakan Tugas Di Tempat Baru
dalam Rangka Memastikan Integritas Dan Kompetensi Kepaniteraan Peradilan Umum Selaku ... selengkapnya