
Penyelesaian dan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di Pengadilan selama ini tidak optimal, sehingga Mahkamah Agung membuat inovasi, yaitu Perma Nomor 12 Tahun 2016. Berdasarkan Perma tersebut, Pengadilan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan koordinasi dalam melakukan penyelesaian perkara pelangaran lalu lintas. Dalam hal ini, masyarakat juga tidak perlu datang menghadiri sidang tilang, cukup dengan melihat jumlah denda tilang ke Pengadilan dan membayar denda ke Kejaksaan.
« Next: Alur Pelayanan PTSP »« Previous: Syarat Permohonan Perubahan Nama
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA BADILUM
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA MAHKAMAH AGUNG
- tidak dapat menampilkan berita ...
Rekapitulasi Data SIPP

Sebagai bentuk transparansi peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, kami menyajikan data realtime terhadap kinerja pengadilan. Lihat rekapitulasi kinerja pengadilan pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu
Lebih Lanjut
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Sebagai bentuk layanan informasi hukum dan perundangan, kami sajikan pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum baik pada Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri Bintuhan. Gunakan form di bawah ini untuk melakukan pencarian cepat.
Putusan Pengadilan Negeri
Berdasarkan SK KMA 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. dan SK KMA Nomor 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Lebih Lanjut
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?
Berdasarkan SK KMA 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. dan SK KMA Nomor 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Lebih Lanjut