Penyelesaian dan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di Pengadilan selama ini tidak optimal, sehingga Mahkamah Agung membuat inovasi, yaitu Perma Nomor 12 Tahun 2016. Berdasarkan Perma tersebut, Pengadilan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan koordinasi dalam melakukan penyelesaian perkara pelangaran lalu lintas. Dalam hal ini, masyarakat juga tidak perlu datang menghadiri sidang tilang, cukup dengan melihat jumlah denda tilang ke Pengadilan dan membayar denda ke Kejaksaan.
« Next: Alur Pelayanan PTSP »« Previous: Syarat Permohonan Perubahan Nama
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
Rapat Dinas Pengadilan Tinggi Bengkulu Bulan Oktober 2024
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu
Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Zulmahri,sh Sebagai Panitera Muda Pidana Dan Manzir, Sh Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Bengkulu
BERITA BADILUM
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menghadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan
direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, h. Bambang Myanto, S.h., M.h. ... selengkapnya
Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum Hadirkan Dahlan Iskan Dan Ignasius Jonan Sebagai Pemateri
ditjen Badilum Kembali Adakan Pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Badan ... selengkapnya
Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Provinsi Jawa Timur
ditjen Badilum Mengadakan Pembinaan Para Pimpinan Pengadilan Negeri Se-wilayah Jawa ... selengkapnya