Pada hari Kamis 14 Juli 2022 berlokasi di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Pengadilan Negri Bintuhan Melaksanakan Eksekusi pengosongan terhadap Barang tidak bergerak, berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Air Dingin Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur seluas 56,2 M2 (lima puluh enam koma dua meter persegi), dengan ukuran panjang 116,50 M2 (seratus enam belas koma lima puluh ) dan lebar kurang lebih 0,48 M2 (nol koma empat puluh delapan meter persegi) terletak di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan tertanggal 06 Agustus 2021 Nomor 1/Pdt.G/2020/PN.Bhn , Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 17 November 2020 Nomor 2/PDT/2020/PT.Bgl , yang telah berkekuatan hukum tetap
« Next: Telah dilaksanakan agenda Pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu YM. Bapak Pramodana Kumara Kusumah Atmaja, S.H., M.H. »« Previous: Pengambilan sumpah dan pelantikan pegawai negeri sipil Bapak Efrian Julizar, A.Md.
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Pada Perisai Edisi Ke-3, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tekankan Pentingnya Integritas Dan Mendorong Aparat Peradilan Bergerak Dari Zona Nyaman
direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Kembali Menggelar pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif ... selengkapnya
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menyapa Dan Memantau Kinerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Secara Online
demi Memastikan Kualitas Pelayanan Kepada Pencari Keadilan Dan Menjaga Integritas ... selengkapnya
Ditjen Badilum Awali Tahun Anggaran 2025 Dengan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama Dan Perjanjian Kinerja Tahunan Oleh Seluruh Pejabat Dan Pegawai
dalam Meningkatkan Komitmen Para Pekerja Dan Pegawai Direktorat Jenderal Badan ... selengkapnya