Pada hari Senin 27 November 2023 berlokasi di Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, Yoki Septiawan ,S.H.,M.H., Jurusita pada Pengadilan Negeri Bintuhan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan, Melaksanakan Konstatering Objek Eksekusi, untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 3 / Pdt.G / 2022 / Pn Bhn, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 25/PDT/2022/PT BGL, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 974 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, berjalan dengan lancar.
« Next: Serah Terima Kirab Pemilu Tahun 2024 dari KPU Kab. Bengkulu Selatan Kepada KPU Kab. Kaur di Halaman Gedung Central Kuliner Bintuhan »« Previous: YM. Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bapak Dr. Humuntal Pane, S.H., M.H.
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Ditjen Badilum Gelar Pembekalan Bagi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Dan Jurusita Yang Akan Melaksanakan Tugas Di Tempat Baru
dalam Rangka Memastikan Integritas Dan Kompetensi Kepaniteraan Peradilan Umum Selaku ... selengkapnya
Hadirkan Para Pimpinan Pengadilan Tinggi Se-indonesia Secara Online, Ditjen Badilum Laksanakan Rapat Koordinasi Membahas Tugas Dan Pembinaan Satuan Kerja
menindaklanjuti Arahan Dari Ketua Mahkamah Agung y.m. Prof. Dr. H. ... selengkapnya
Sekretaris Ditjen Badilum Memimpin Serah Terima Alat Pengolah Data Untuk 5 Pengadilan Negeri Di Jawa Tengah
direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Melanjutkan Kegiatan Distribusi Alat Pengolah ... selengkapnya