
MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RILL
-
Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi.
-
Panitera melakukaan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi dalam waktu 17 hari.
-
Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon.
-
Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM.
-
Pemohon melakukan Pembayaran Panjar Biaya Eksekusi maksimal 3 hari sejak diterbitkan SKUM.
-
Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera/Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak Termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
-
(a). Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi. (b). Atas perintah Ketua Pengadilan, dalam hal Termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses Eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil, kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
-
Ketua Pengadilan memperingatkan Termohon Eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 8 hari sejak diberikan peringatan.
-
(a). Dalam pelaksanaan putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, Pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima. (b). Dalam hal putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek Sita Eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan konstatering.
-
Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan koordinasi dengan aparat keamanan.
-
Eksekusi dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan. Setelah selesai dilaksanakan maka pada hari yang sama segera diserahkan kepada Pemohon Eksekusi atau Kuasanya.
Pelaksanaan Eksekusi Pada PN dan Kepatuhan Penginputan Eksekusi
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Rapat Evaluasi Uraian Tugas Pada Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum
pada Tanggal 23 Juni 2022, Telah Dilaksanakan Kegiatan Rapat Evaluasi ... selengkapnya »
Kelas Sipp Dan Aplikasi Administrasi Perkara Untuk Para Pegawai Ditjen Badilum Dan Hakim Yustisial Badan Pengawasan Mari
pada Hari Jumat 24 Juni 2022, Telah Dilakukan Pertemuan Pertama ... selengkapnya »
Rapat Evaluasi Uraian Tugas Pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum
pada Tanggal 22 Juni 2022, Telah Dilaksanakan Kegiatan Rapat Evaluasi ... selengkapnya »