Kepaniteraan Hukum
Pengawasan Layanan Hukum
- Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan;
- Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
- Panitera Pengadilan membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan;
- Panitera Pengadilan melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan;
- Petugas Posbakum Pengadilan mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan yang dilaporkan melalui Panitera;
- Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
- Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Syarat Pendaftaran Surat Kuasa:
1. | SURAT KUASA ASLI |
2. | FOTOCOPY SURAT KUASA |
3. | FOTOCOPY BERITA ACARA SUMPAH ADVOKAT/PENGACARA |
4. | FOTOCOPY ID CARD ADVOKAT/PENGACARA |
5. | FOTOCOPY KTP ADVOKAT/PENGACARA |
Syarat Surat Keterangan Bebas Pidana:
1. | SKCK ASLI & FOTO COPY (1 LEMBAR) |
2. | PAS FOTO 4×6 (3 lembar) |
3. | KTP ASLI & FOTO COPY (1 LEMBAR) |
4. | FOTO COPY KARTU KELUARGA (1 LEMBAR) |
5. | FOTO COPY IJAZAH TERAKHIR (1 LEMBAR) |
6. | MATERAI Rp.10.000 (1 LEMBAR) |
7. | MENGISI SURAT PERMOHONAN DAN PERNYATAAN YANG DI SEDIAKAN |
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Pada Bimbingan Teknis Di Ambon, Aparat Penegak Hukum Dari 3 Provinsi Pelajari Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif
kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Kembali Digelar ... selengkapnya
Ditjen Badilum Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Arsip Pejabat Negara Dan Arsip Perkara Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta
direktur Pembinaan Tenaga Teknis, hasanudin, S.h., M.h. Membuka Kegiatan Pengelolaan ... selengkapnya
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Di Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon
untuk Mendukung Program Nasional Terkait Penerapan Keadilan Berbasis ... selengkapnya