Evaluasi Implementasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035 telah dilaksanakan pada akhir 2013 lalu terhadap 20 Pengadilan tingkat banding. Hasilnya menunjukkan bahwa agenda cetak biru masih dapat ditingkatkan implementasinya dalam pelaksanaan kegiatan di Mahkamuh Agung dan selaras dengan Rencana Strategis dan Program Prioritas Tahunan. Maka pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana agenda cetak biru pembaruan peradilan terlaksana di pengadilan tingkat pertama dan banding?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dan mengetahui status implementasi secara akurat pada masing – masing pengadilan, Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung akan melaksanakan evaluasi yang lebih komprehensif ke seluruh pengadilan untuk mengetahui seberapa “excellence” pengadilan – pengadilan di Indonesia. Metode evaluasi dirancang dengan mengacu pada kerangka internasional mengenai Court of Excellence yang juga digunakan sebagai dasar penyusunan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035, yaitu dalam kerangka:
- Kepemimpinan dan Manajemen.
- Perencanaan dan Kebijakan Pengadilan.
- Sumber Daya Pengadilan (manusia, uang, barang/aset).
- Manajemen Perkara Pengadilan.
- Kepatuhan dan Kepuasan Pengguna Jasa Pengadilan.
- Layanan Pengadilan yang Terjangkau (Akses & Biaya).
- Kepercayaan dan Keyakinan Publik.
Perlu diketahui bahwa setiap parameter pertanyaan/pernyataan dalam survey, pada dasarnya merupakan elemen – elemen yang penting untuk diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh seluruh unsur aparatur pengadilan, sehingga melalui penilaian mandiri ini diharapkan mendapat gambaran kondisi faktual tiap – tiap pengadilan. Dengan demikian peran aktif Pengadilan sangat diharapkan untuk mendukung keberhasilan survey ini.
Data survei kepuasan pengguna :
1. Kata Pengantar dan Daftar Isi
« Next: Kegiatan Ulang Tahun IKAHI Ke 63 »« Previous: Seleksi Administrasi Calon Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II.a) Kepala Biro Umum Di Mahkamah Agung RI
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA BADILUM
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA MAHKAMAH AGUNG
- tidak dapat menampilkan berita ...