AREA I MANAJEMEN PERUBAHAN
Area ini bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja pola pikir (mind set) serta budaya kerja (culture set) individu pada Pengadilan Negeri Bintuhan agar menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. Target yang ingin dicapai adalah:
- Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan anggota Pengadilan Negeri Bintuhan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK.
- Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja
- Pimpinan satuan kerja dan pejabat struktural dibawahnya harus berperan sebagai role model/keteladanan dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.
- Menurunnya resiko kegagalan karena adanya resistensi perubahan.
Untuk mencapai target tersebut diatas terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:
- Menyusun tim kerja.
Tim kerja adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan proses perubahan melalui program kegiatan dan inovasi di 6 area perubahan(6 komponen pengungkit) , tim kerja akan menjadi motor dalam pembangunan zona integritas menuju WBK. Dengan kegiatan:
- Membentuk tim kerja dengan tahapan
- Membuat undangan pembentukan tim kerja WBK
- Melaksanakan rapat pembentukan tim kerja WBK
- Penentuan tim kerja WBK.
- Pengesahan tim kerja WBK.
Kegiatan tersebut diatas data dukungnya adalah undangan rapat, dokumen laporan pelaksanaan pembentukan tim kerja, riwayat hidup dan jejak tim kerja.
- Penentuan anggota tim kerja selain pimpinan, dipilih melalui prosedur mekanisme yang jelas dengan tahapan melakukan seleksi untuk membentuk tim kerja pembangunan Zona Integritas melalui prosedur yang jelas dengan mempertimbangkan kompetensi, memahami tugas pokok dan fungsi, berdedikasi, tidak bermasalah, dan berdisiplin.
- Rapat penentuan tim kerja
- Penetapan tim kerja.
Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: berita acara dan laporan pelaksanaan seleksi tim kerja, notulen rapat, SK tim kerja WBK.
- Dokumen rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
Dokumen rencana pembanguna Zona Integritas adalah program kegiatanan yang akan dilaksanakan dalam melalukan perubahan yang berisi target, waktu, dan hasil yang ingin dicapai disesuaikan dengan karakteristik masyarakat/satuan kerja masing-masing dengan cara membuat dokumen rencana kerja pada tiap-tiap penanggung jawab yang ditunjuk untuk membuat rencana aksi ZI menuju WBK(Kapan dimulai?, Berapa lama?, target apa yang akan dicapai?).
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung, undangan , absesnsi , foto, dokumen rencana aksi, dan dokumen kegiatan penyusunan rencana aksi.
Dalam dokumen pembangunan ZI harus ada target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI yaitu hasil yang ingin dicapai pada tiap-tiap kegiatan. Program yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perubahan yang membawa dampak ke arah yang lebih baik dengan cara:
- tentukan target prioritas yang dirasa mudah diraih pada setiap komponen perubahan
- penentuan target harus melibatkan seluruh tim kerja.
- Melaksanakan analisa terhadap rencana kerja yang terlaksana atau tidak
Kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan data dukung dokumen rencana aksi, dokumen laporan kegiatan serta target prioritas
- Monitoring dan evaluasi pembangunan ZI:
1.Melaksanakan monitoring
2.Melakukan laporan hasil monitoring
3.Menindak lanjuti hasil monitoring
Semua kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen undangan, notulen , daftar hadir dan foto.
- Perubahan pola pikir dan budaya kerja.
Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas korupsi melalui upaya:
2.Pimpinan harus berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangungan ZI dengan cara :
– Keteladanan yang ditunjukan sehingga menjadi panutan bawahannya
– Keteladanan mempunyai pengaruh dalam pembentukan pribadi bawahan
– Keteladanan akan sangat cepat merubah pola pikir bawahan
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumentasi kegiatan kerja sama, kegiatan sinergi, pelayanan dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh pimpinan/2 pilar sebagai role model, absensi pimpinan 4 pilar, dokumentasi pimpinan sebagai Pembina upacara.
3. Pembentukan agen perubahan
Meliputi kegiatan :
– Membuat undangan penetapan agen perubahan
– Melaksanakan rapat penetapan agen perubahan
– Menentukan syarat-syarat menjadi agen perubahan
– Pengesahan agen perubahan.
Kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung:
– Undangan rapat
– Dokumen laporan pelaksanaan agen perubahan
– Rekam jejak agen perubahan
4.Budaya kerja dan pola pikir lingkungan organisasi/ Pengadilan Negeri Bintuhan
– Menerapkan budaya kerja: pedoman prilaku warga peradilan dan 10 budaya malu.
– Memberikan reward dan punishment
– Membuat laporan dan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir organisasi
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
BERITA BADILUM
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Memimpin Penilaian Role Model Pimpinan Pengadilan Negeri Tahun 2024
pada selasa, 29 Oktober 2024 Di Command Center Ditjen Badilum, ... selengkapnya
Ditjen Badilum Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96
memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-96, Direktorat Jenderal Badan ... selengkapnya
Para Hakim Di Wilayah Banten Pelajari Peraturan Dan Etika Persidangan Terkait Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
ditjen Badilum Kembali Adakan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan Dengan Hukum ... selengkapnya