Pada hari Kamis (17/02/2022) berlokasi di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, Pengadilan Negri Bintuhan Melaksanakan Eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah persawahan seluas 4377 M2 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) terletak di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan tertanggal 08 Juni 2020 Nomor 2/Pdt.G/2020/PN.Bhn , Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 15 September 2020 Nomor 14/PDT/2020/PT BGL, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 8 September 2021 Nomor : 2058 K/Pdt/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
Rapat Dinas Pengadilan Tinggi Bengkulu Bulan Oktober 2024
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu
Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Zulmahri,sh Sebagai Panitera Muda Pidana Dan Manzir, Sh Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Bengkulu
BERITA BADILUM
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menghadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan
direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, h. Bambang Myanto, S.h., M.h. ... selengkapnya
Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum Hadirkan Dahlan Iskan Dan Ignasius Jonan Sebagai Pemateri
ditjen Badilum Kembali Adakan Pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Badan ... selengkapnya
Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Provinsi Jawa Timur
ditjen Badilum Mengadakan Pembinaan Para Pimpinan Pengadilan Negeri Se-wilayah Jawa ... selengkapnya